Nasional

Legislatif Curhat ke KSP Terkait Keinginan Agar Pemerintah Kabupaten Mengelola Sektor Pertambangan

Jakarta, Maret.id — Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) menyoroti berkurangnya kewenangan pemerintah kabupaten dalam otonomi daerah, terutama terkait perizinan pengelolaan sumber daya alam.

Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyatakan bahwa pengelolaan sumber daya alam skala besar, seperti pertambangan dan perkebunan, kini dikuasai oleh pemerintah pusat dan provinsi. “Perizinan skala kecil, seperti retribusi parkir, pajak hotel, dan izin usaha kecil lainnya, dikelola oleh pemerintah kabupaten,” ujar Siswanto.

Ia menjelaskan bahwa keadaan ini mengakibatkan rendahnya pendapatan asli daerah dan terhambatnya celah fiskal. “Izin kecil membuat pendapatan daerah terbatas,” tambahnya. Ia juga menyoroti bahwa pengurangan wewenang tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga ADKASI mendorong revisi undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Siswanto mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, rata-rata daerah menerima TKD sebesar Rp919 triliun pada 2024, namun saat ini hanya menerima Rp693 triliun. “Artinya ada pengurangan sebesar 24,7%, yang jelas mempersempit celah fiskal daerah,” ucapnya.

Ia berharap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman dapat menyampaikan keluhan ADKASI kepada Presiden Prabowo Subianto. ADKASI menginginkan penambahan dana transfer ke daerah untuk APBN 2027. “Kami berharap ada perhatian lebih dari Bapak Presiden terhadap usulan kami,” katanya.

Sementara itu, Dudung Abdurachman memastikan bahwa Presiden Prabowo akan menanggapi aspirasi dari pimpinan DPRD tingkat kabupaten. “Anggota legislatif paham tantangan yang dihadapi masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Dudung.

Ia menambahkan bahwa isu-isu tersebut sangat dipahami oleh Presiden dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kemampuan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button