Istana: Data Pegawai Hotel Sultan untuk Pemberdayaan Kembali

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang melaksanakan pendataan dan verifikasi pegawai Hotel Sultan seiring dengan proses pengosongan kawasan tersebut. Proses ini bertujuan untuk mengetahui status dan posisi setiap pegawai sebelum langkah-langkah selanjutnya ditentukan.
“Sedang didata dan diverifikasi. Ya tentu akan dipilah-pilah, kan ada pegawai tetap, ada pegawai harian, kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa,” ucap Juri. Setelah pendataan selesai, pengelola kawasan Gelora Bung Karno akan memfasilitasi para pekerja agar tetap dapat diberdayakan sesuai kebutuhan.
“Nanti pengurus GBK-lah yang akan memfasilitasi mereka untuk bisa diberdayakan kembali,” ujarnya. Mengenai eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Juri menjelaskan bahwa tahapan tersebut masih berjalan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pengadilan telah memberikan tenggat waktu 30 hari untuk pelaksanaan pengosongan.
“Sedang proses, kan ada dikasih waktu oleh pengadilan selama 30 hari,” katanya. Sebelumnya, CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa eks Hotel Sultan akan dirobohkan dan diubah menjadi ikon baru Indonesia melalui penataan ulang menyeluruh yang mencakup kawasan Gelora Bung Karno dan area sekitarnya.
Menurut Rosan, pengelolaan kawasan ini nantinya akan melibatkan sejumlah entitas di bawah ekosistem BUMN, termasuk InJourney dan Meru, setelah seluruh proses administrasi dan penyelesaian yang menjadi kewenangan pemerintah rampung. “Kalau ini semua sudah selesai di Mensesneg, nantinya pengolahannya kita akan pakai bisa InJourney, Meru, yang sudah sangat baik. Mungkin itu rencananya,” kata Rosan.





