Politik

Prabowo Didesak Untuk Melakukan Audit Total Status Proyek Pulau Rempang dan Galang Oleh Partai

Jakarta, Maret.id — Masyarakat telah menantikan kepastian hukum mengenai tanah yang mereka tempati. Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), menyatakan bahwa Pulau Rempang dan Pulau Galang lebih dari sekadar proyek investasi industri.

“Rempang-Galang adalah cermin paling jernih untuk melihat apakah negara lebih cepat melayani investor atau lebih dahulu menyelesaikan hak rakyat,” tegas Iskandar. Ia menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat dalam Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) telah dimulai jauh sebelum proyek Rempang Eco-City diperkenalkan pemerintah.

Masyarakat telah mengajukan permohonan pendaftaran dan pengakuan hak atas tanah sejak 2008 kepada Kementerian ATR/BPN. Iskandar mengungkapkan bahwa lebih dari 480 berkas permohonan telah diajukan dengan dokumen administrasi yang lengkap.

“Artinya, negara sebenarnya memiliki waktu sangat panjang untuk menyelesaikan persoalan agraria di Rempang sebelum investor masuk,” imbuh Iskandar. Namun, ia mencatat bahwa proses penyelesaian hak masyarakat berjalan lambat dibandingkan dengan kecepatan mesin negara saat investor masuk.

Iskandar menilai kompleksitas masalah meningkat ketika proyek Rempang Eco-City ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Joko Widodo. Proyek ini melibatkan investasi industri kaca dan panel surya dari Xinyi Group asal Tiongkok.

Meski investasi besar masuk, banyak pertanyaan mendasar masih belum terjawab. Iskandar menyoroti status tanah, keberadaan kampung tua, hak masyarakat adat, dan proses relokasi yang ditolak warga.

“Rempang tidak bisa dibaca hanya sebagai proyek investasi. Ini menyangkut konflik agraria, tata ruang, dan kepercayaan warga terhadap negara,” jelasnya. Iskandar juga mencatat ketidakjelasan baru mengenai status hukum Rempang Eco-City di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengingatkan bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam daftar 77 PSN pada RPJMN 2025-2029, berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Namun, terdapat Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang mengubah daftar PSN sebelumnya.

Pemerintah perlu memberikan penjelasan resmi untuk menghindari tafsir yang berbeda di masyarakat dan kalangan investor. “Status hukum proyek menentukan dasar pengadaan tanah, relokasi, pengamanan, hingga akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Iskandar.

Ia juga menyoroti investasi industri semikonduktor dan energi hijau di Galang, melalui proyek Wiraraja Green Energy and Semiconductor Industrial Park (GESEIP). Proyek ini melibatkan PT Galang Bumi Industri serta mitra asal Amerika Serikat dengan nilai investasi tahap awal sekitar 4,89 miliar Dolar AS.

Iskandar menekankan bahwa perkembangan ini menunjukkan Rempang-Galang kini bukan hanya terkait industri kaca, tetapi juga menjadi kawasan strategis untuk hilirisasi silika, panel surya, semikonduktor, dan energi hijau.

“Dari investasi Tiongkok menuju investasi Amerika, kawasan ini saat ini memiliki dimensi ekonomi dan geopolitik yang jauh lebih besar,” ungkapnya. Meski demikian, ia memperingatkan bahwa persoalan hak masyarakat tidak boleh diabaikan.

“Keterpaduan investasi dan hak masyarakat sangat penting. Jika status tanah tidak dibuka secara transparan, proyek strategis hanya akan menjadi sumber konflik,” tambah Iskandar.

IAW pun mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola Rempang-Galang. Audit diharapkan mencakup status proyek, status tanah masyarakat, kawasan hutan, hingga rencana investasi yang akan masuk.

Pemerintah juga didorong untuk membentuk meja penyelesaian khusus yang melibatkan kementerian terkait, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat. “Investasi boleh masuk, tetapi hak rakyat tidak boleh dikorbankan,” tegasnya.

Iskandar berharap penyelesaian persoalan Rempang-Galang dapat menjadi model pembangunan nasional yang bersinergi antara investasi strategis dan perlindungan hak masyarakat. Jika konflik dibiarkan berlarut, Rempang-Galang berpotensi menjadi warisan konflik agraria terbesar pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button