Kemenimipas Perkuat Pengawasan Jaringan Judol dan Penipuan Daring

Bandarlampung, Maret.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap dugaan jaringan judi online dan praktik scamming yang melibatkan warga negara asing (WNA). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan langkah ini akan dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif lintas kementerian dan lembaga.
“Kami akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan judi online maupun scamming internasional yang beroperasi di Indonesia,” ujar Agus, Senin, 11 Mei 2026.
Penguatan Koordinasi Lintas Institusi
Pengawasan yang diperketat akan dijalankan bersama aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta instansi terkait lainnya sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman kejahatan digital. Menurut Agus, kerja sama antarinstansi dianggap penting untuk memperkuat deteksi dini dan menindaklanjuti aktivitas ilegal lintas negara.
Kasus-kasus yang terungkap sebelumnya menunjukkan adanya pola perpindahan jaringan pelaku dari berbagai negara ke Indonesia dalam waktu relatif singkat. Kondisi ini mendorong peningkatan sinergi intelijen dan operasional antara kementerian serta lembaga penegak hukum.
Pemantauan WNA dan Pencegahan Penyalahgunaan Fasilitas
Kementerian menegaskan pengawasan terhadap aktivitas WNA, termasuk potensi penyalahgunaan fasilitas bebas visa, akan terus dilakukan dan diperketat. Mekanisme pemantauan akan diperkuat agar aktivitas yang melanggar hukum dapat segera diidentifikasi dan ditindak sesuai ketentuan.
Jajaran Kemenimipas juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur pengawasan untuk mendukung keamanan nasional serta perlindungan masyarakat dari kejahatan digital. Upaya tersebut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya dan pemanfaatan data lintas lembaga guna mempercepat respons terhadap indikasi kejahatan terorganisir.



