Nasional

Menaker Dorong Penguatan Tata Kelola untuk Atasi Ketenagakerjaan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya akuntabilitas yang tidak hanya terfokus pada capaian di atas kertas. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa tata kelola keuangan negara perlu melampaui pendekatan administratif yang selama ini berpusat pada angka.

“Sebagai ‘HRD negara’, kami berkomitmen menjadikan internal kementerian sebagai contoh penerapan kerangka kerja Environmental, Social, and Governance (ESG),” kata Yassierli pada Kamis, 25 Juni 2026.

Indonesia masih menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang signifikan. Tingkat pengangguran saat ini tercatat sebesar 7,24 persen, dengan meningkatnya jumlah pekerja sektor informal dan rendahnya tingkat pendidikan angkatan kerja.

Yassierli menambahkan pentingnya perubahan cara pandang dalam tata kelola sektor publik. Ia mendorong pergeseran dari sekadar orientasi kepatuhan menuju penciptaan nilai bagi masyarakat.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap penguatan integrasi prinsip keberlanjutan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan keuangan negara. Langkah ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan arahan Presiden untuk meningkatkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

“Pendekatan tersebut memiliki relevansi kuat dengan sektor ketenagakerjaan yang menyentuh berbagai aspek pembangunan,” ucapnya.

Data Kemnaker menunjukkan sekitar 86 persen angkatan kerja Indonesia berpendidikan maksimal SMA atau SMK masih menghadapi tantangan ketenagakerjaan.

Pada saat yang sama, indeks produktivitas tenaga kerja Indonesia juga tertinggal sekitar 20 persen dibandingkan rata-rata negara ASEAN.

Sebagai respons terhadap masalah ini, Kemnaker mulai menerapkan Sustainability Report yang mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI). Penerapan ini mencakup tiga pilar utama, yakni lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button