Politik

BBHAR Jatim Awasi Kasus Pencabulan Santriwati di Sidoarjo

Jakarta, Maret.id — Seorang pengajar di salah satu pesantren di Kabupaten Sidoarjo, yang dikenal dengan inisial UJF, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Penahanan ini menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.

Informasi ini disampaikan oleh Hakim Yunizar SH, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, usai kunjungan ke Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, pada Kamis (25/6/2026). “Terlapor telah ditahan oleh kepolisian hari Rabu (26/6/) kemarin. Proses hukumnya dalam tahap pemberkasan penyidikan,” ujarnya.

Hakim menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada penyidik. Dia menekankan, “Menggandeng korban yang merupakan anak, kami memprediksi penerapan pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.”

Lebih lanjut, Hakim juga menambahkan bahwa mereka berupaya untuk mendapatkan restitusi dari terduga pelaku kepada keluarga korban. Hal ini, imbuhnya, penting mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang memerlukan perhatian jangka panjang.

Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban mengunjungi ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur di Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka mengungkapkan kepada sejumlah legislator bahwa putri mereka menjadi korban tindakan cabul oleh pengajar di pesantren tersebut, yang terjadi berkali-kali antara September hingga Desember 2025.

Martin Hamonangan SH, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal proses hukum kasus ini. “Kedatangan tim kuasa hukum keluarga korban ke Polresta Sidoarjo adalah tindak lanjut dari pengaduan keluarga korban,” sambungnya.

“Kami akan terus mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas, sebagai bagian dari perlindungan anak-anak dan komitmen terhadap warga kurang mampu,” tegas Martin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button