Nasional

Kejati DKI Sebut Identitas dan Peran 2 Tersangka Korupsi PU

Jakarta, Maret.id — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi belanja rutin di Sekretariat Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2023-2025. Tersangka yang ditetapkan adalah SKN dan MT, keduanya pegawai di Sekretariat Dirjen Cipta Karya.

“Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait pengembangan perkara tindak pidana korupsi pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Dapot Dariarma, Kasipenkum Kejati Jakarta, kepada wartawan pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dapot menjelaskan bahwa SKN dan MT terlibat dalam rekayasa proyek fiktif, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar. Perbuatan mereka dilakukan secara bersama dengan tersangka lainnya pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Terhadap saudara SKN dan saudara MT disangka melanggar pasal 603 atau pasal 604 jis (ceklagi) (juncto) pasal 20 huruf C dan pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang PTPK,” tegas Dapot.

Dapot menambahkan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain dari Kementerian Pekerjaan Umum, BUMN, dan swasta. Saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Saksi ahli keuangan negara dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Pengacara menegaskan bahwa kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Cipinang, dimulai dari tanggal 25 Juni 2026.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button