Kepatuhan PP Tunas, Menkomdigi: 4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan

Jakarta, Maret.id — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa sekitar 4,7 juta akun digital anak telah dinonaktifkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 (PP Tunas).
Penonaktifan akun ini terutama ditujukan untuk anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. “Penonaktifan ini adalah langkah nyata untuk melindungi anak-anak di ruang digital,” kata Meutya.
Menurut Meutya, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun per Juni 2026, sementara YouTube melaporkan secara konsisten pada bulan Mei 2026 telah menonaktifkan sekitar 600 ribu akun. “Kami berharap platform lain mengikuti jejak tersebut,” ujar Meutya.
Sebanyak 200 platform digital lainnya juga diwajibkan untuk menerapkan PP Tunas dengan melalui skema self-assessment. “Saat ini, ratusan platform tersebut telah mengirimkan laporan self-assessment kepada Kemkomdigi,” lanjutnya.
Proses evaluasi laporan self-assessment masih berlangsung, dan Kemkomdigi berjanji akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform setelah penilaian selesai. “Kami membuat aturan berdasarkan risiko. Saat ini, kami sedang menilai berkas dari seluruh platform yang telah diajukan,” ucap Meutya.



