Nasional

Tata Kelola Kunci Kemenhut Benahi Pengelolaan Hutan Terfragmentasi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menekankan pentingnya penguatan tata kelola untuk mencapai pengelolaan hutan yang lestari di Indonesia. Hal ini menjadi semakin krusial dengan semakin terfragmentasinya kawasan hutan akibat perubahan tata ruang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menyampaikan hal tersebut dalam acara media briefing di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tata kelola merupakan elemen dasar dalam konsep pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Tata kelola di hutan, khususnya dalam konteks pemanfaatan hutan, mencakup arsitektur yang melibatkan banyak pihak,” kata Laksmi.

Dia juga menekankan bahwa pengelolaan kawasan hutan tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat, pelaku usaha pemegang izin, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Laksmi menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan hanya deforestasi atau kebakaran hutan, melainkan juga fragmentasi kawasan hutan yang memperumit pengelolaan.

Banyak hamparan hutan terlihat menyatu namun memiliki status lahan yang berbeda. Sebagian masih berstatus kawasan hutan, sementara yang lainnya telah berubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

“Kondisi ini membuat pengelolaan hutan tidak dapat dilakukan secara parsial. Pemerintah berupaya melakukan perbaikan regulasi untuk memastikan pengelolaan kawasan hutan lebih utuh,” ucap Laksmi.

Kementerian Kehutanan juga terus melakukan penataan kawasan melalui perencanaan kehutanan nasional. Data Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKUTN) menunjukkan luas kawasan hutan Indonesia mencapai 123,9 juta hektare yang harus dikelola secara optimal.

Laksmi menegaskan bahwa penguatan tata kelola sangat penting untuk menjaga fungsi ekologis hutan serta meningkatkan ekonomi dan sosial masyarakat. Dengan demikian, hutan dapat tetap lestari dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button