Gaya Hidup

Menteri Ekonomi Kreatif: AI Pendukung, Bukan Pengganti Kreator!

Jakarta, Maret.id — Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyusun roadmap kecerdasan buatan (AI) di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri acara “Spotify Loud and Clear Indonesia 2026” di Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.

Pemerintah Susun Roadmap dan Pedoman Etika

Riefky menjelaskan Komdigi tengah memfinalisasi regulasi dan pedoman etika pemanfaatan AI yang diharapkan segera diterbitkan. Ia menekankan pentingnya kerangka kebijakan yang jelas agar pemanfaatan teknologi ini membawa manfaat yang merata bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Pemerintah, menurut Riefky, tidak hanya menyusun aturan teknis tetapi juga menerima masukan dari kementerian terkait dan pelaku industri kreatif. Pendekatan itu dimaksudkan untuk memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan riil kreator dan pelaku seni di lapangan.

AI sebagai Pendukung, Bukan Pengganti Kreator

Menteri menegaskan bahwa AI sebaiknya diposisikan sebagai alat pendukung proses kreatif yang menambah nilai, bukan menggantikan musisi, seniman, dan pekerja kreatif lainnya. Ia menyampaikan pandangan tersebut sambil menekankan bahwa teknologi harus memperkuat identitas kreatif bangsa, bukan menghapuskan peran manusia di balik karya.

Riefky menyatakan perlunya batasan dan pedoman etika yang melindungi hak cipta dan integritas kreativitas manusia. Menurutnya, keberadaan AI harus diatur sedemikian rupa sehingga menjadi “co-creator” yang mempermudah produksi dan distribusi, namun tetap mengakui kontribusi manusia.

Tantangan Tata Kelola dan Keadilan Royalti

Selain regulasi AI, Riefky mengakui masih ada persoalan tata kelola industri musik yang menimbulkan ketidakadilan di kalangan musisi. Ia menyebut pengelolaan sistem kolektif, pengawasan, dan mekanisme audit lembaga terkait perlu diperbaiki agar distribusi royalti lebih transparan dan adil.

Masalah pembajakan juga menjadi sorotan yang menurut Riefky masih memerlukan penanganan bersama antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. Pembenahan sistem kolektif dan penerapan regulasi yang tegas dianggap kunci agar para kreator merasakan manfaat ekonomi secara lebih merata.

Kolaborasi Pemangku Kepentingan

Riefky menegaskan kementeriannya terus memberikan masukan dalam proses penyusunan kebijakan agar kebijakan yang lahir bersifat inklusif. Ia juga mendorong dialog berkelanjutan antara pemerintah, industri platform digital, dan komunitas kreatif untuk menyusun standar yang operasional dan berkeadilan.

Langkah konkret yang diharapkan termasuk penguatan mekanisme audit, transparansi distribusi royalti, serta edukasi bagi kreator mengenai pemanfaatan AI yang etis. Dengan demikian, manfaat teknologi dapat dinikmati tanpa mengorbankan hak dan kesejahteraan para pelaku seni.

Harapan untuk Ekosistem Kreatif

Riefky optimis bahwa regulasi yang tepat akan membuka peluang baru bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk aktif dalam proses pembentukan kebijakan agar solusi yang dihasilkan bersifat aplikatif dan berkeadilan.

Penekanan pada posisi AI sebagai alat bantu dan perlunya pembenahan tata kelola diharapkan menjadi pijakan dalam membangun ekosistem kreatif yang berkelanjutan. Pemerintah berjanji akan terus memantau perkembangan implementasi agar kebijakan berjalan sesuai tujuan melindungi dan memberdayakan kreator.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button