KPK Didesak Ungkap Dana Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jakarta, Maret.id — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa keterangan yang ada dalam berkas penyidikan harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Pola pemberian uang yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo sudah terurai. John Field melalui pegawainya, Hartanto, diduga menugaskan distribusi uang kepada oknum-oknum polisi. Nah ini harus didalami KPK,” kata Sugeng.
Menurutnya, penyidik perlu menggali lebih lanjut mengenai frekuensi dan jumlah uang yang diserahkan, serta pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Dua saksi kunci, yakni John Field dan Hartanto, disebut oleh Sugeng sebagai kunci dalam mengungkap konstruksi perkara ini. “Dua saksi yang paling penting menjelaskan ini adalah Hartanto dan John Field. Kalau informasi itu tidak dibuka secara terang, maka dugaan pemberian uang hanya akan menjadi isu dan tidak pernah menjadi fakta hukum,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, KPK harus menunjukkan keberanian dalam mengusut dugaan penerimaan uang oleh aparat, sama halnya dengan menelusuri keterlibatan pejabat di Bea Cukai. “Jangan sampai ada kesan perkara hanya berhenti pada satu pihak. Kalau memang ada informasi soal penerima dana di institusi lain, harus dibuka secara terang dan diuji melalui proses hukum,” sambungnya.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hartanto yang tertanggal 25 Februari 2026, saksi mengaku pernah diperintahkan John Field untuk mendistribusikan uang kepada pihak yang disebut sebagai “cokelat”. Hartanto juga menjelaskan bahwa pembagian tugas distribusi dilakukan berdasarkan level penerima, dari polsek hingga tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, KPK memastikan bahwa penyidikan perkara impor ilegal tetap berjalan. Selain menetapkan Blueray Cargo sebagai tersangka, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain yang diduga terlibat dalam pengondisian jalur impor.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa sejumlah perusahaan forwarder telah diperiksa untuk menelusuri mekanisme pengurusan impor yang diduga ada praktik korupsinya. “Sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan. Nah itu juga sedang kita minta keterangan,” ungkap Asep.
Sugeng mendesak KPK untuk segera mempercepat penyelidikan terhadap oknum yang menerima manfaat dari praktik yang tidak pantas ini. “KPK harus memastikan seluruh dugaan penerima manfaat dari praktik tersebut dapat diungkap secara proporsional dan tidak berhenti pada satu simpul saja,” pungkasnya.





