PPP Laporkan Tiga Kader atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Jakarta, Maret.id — Kuasa hukum pelapor, Ali Jufri Salem, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan merupakan tindak lanjut dari sejumlah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengklaim tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam daftar hadir Muktamar oleh M Thohabul Aftoni, A Saiful Hakim, dan Subadri.
Ali menyatakan bahwa laporan ini datang dari Ketua DPW PPP Kepulauan Riau sekaligus anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, serta Sekretaris DPW PPP Kepulauan Riau, Harken. Selain itu, Ketua DPW PPP Lampung dan anggota DPRD Pringsewu, Ferdy Djaya Saputra, serta Bendahara DPC PPP Banten, Achmad Sopian, juga turut melaporkan masalah ini. “Mereka melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir,” kata Ali di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Juni 2026.
Dugaan pemalsuan tersebut, menurut Ali, tidak hanya merugikan para pengurus yang namanya dicatut, tetapi juga diduga digunakan sebagai dokumen dalam proses persidangan di PTUN Jakarta maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kurang lebih ada sekitar 200 pengurus DPC maupun DPW PPP di seluruh Indonesia yang tanda tangannya diduga dipalsukan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini,” imbuh Ali.
Sementara itu, Muhammad Fadhli merasa dirugikan karena namanya tercantum dalam daftar absensi Muktamar beserta tanda tangan yang menurutnya bukan miliknya. “Saya sama sekali tidak menandatangani daftar hadir tersebut. Karena itu saya merasa sangat dirugikan dan tidak menerima tanda tangan saya dipalsukan,” tutur Fadhli.
Kasus ini mencuri perhatian publik dan menjadi sorotan dalam dinamika internal PPP. Investigasi oleh pihak berwenang diharapkan mampu mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan yang mencoreng integritas partai.





