PHL Pastikan Pengawasan Ketat Terhadap Multiusaha Kehutanan

Jakarta, Maret.id — Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan memastikan bahwa implementasi skema multiusaha kehutanan akan diawasi ketat. Pengawasan ini akan dilakukan melalui mekanisme perencanaan usaha dan penegakan hukum yang tegas.
Krisdianto, Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, menegaskan bahwa semua pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial (PS) diwajibkan untuk menyampaikan Rencana Kerja Usaha (RKU) serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai acuan pengawasan oleh pemerintah. “Setiap tahun, semua kegiatan yang akan dilakukan pemegang izin harus dilaporkan. Apabila terdapat pelanggaran, kami akan menyerahkannya kepada Gakkum untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Krisdianto di Bogor, Jawa Barat, pada 26 Juni 2026.
Krisdianto menambahkan bahwa multiusaha kehutanan memberikan peluang untuk meningkatkan nilai tambah berbagai komoditas hasil hutan. Sebagai contoh, kayu yang sebelumnya kurang bernilai ekonomis dapat diolah menjadi arang. Proses produksinya juga menghasilkan cuka kayu dan biochar yang berfungsi untuk meningkatkan kesuburan tanah. “Kami berharap teknologi ini bisa diterapkan di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH),” ujarnya.
Di samping itu, gaharu dianggap memiliki potensi ekonomi yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan jika dikelola dengan baik. Tanaman aren di kawasan hutan juga berpotensi dikembangkan sebagai sumber bioenergi, mendukung ketahanan energi nasional.



