Nasional

Menhub: Komisi Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku Juli 2026

Jakarta, Maret.id — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengumumkan bahwa kebijakan komisi ojek online (ojol) maksimum delapan persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, tanpa uji coba. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Langsung diberlakukan 1 Juli tanpa uji coba, nanti kita lihat reaksinya seperti apa,” ucap Dudy dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026. Ia menekankan bahwa kebijakan ini telah disepakati untuk membantu pengemudi ojol.

Dudy menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan pelaksanaan kebijakan komisi ojol maksimum delapan persen pada 1 Mei 2026. Pemerintah meminta seluruh aplikasi untuk mempersiapkan implementasi agar ketentuan baru dapat diterapkan tepat waktu.

“Para aplikator dan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimum delapan persen mulai 1 Juli 2026,” ucap Dudy. Ia juga menyoroti pentingnya persiapan administratif dan teknis agar kebijakan ini dapat diterapkan sesuai jadwal.

Lebih lanjut, para aplikator menyatakan komitmen mereka untuk mendukung kebijakan pemerintah setelah melakukan serangkaian pembahasan dengan DPR dan Kementerian Perhubungan. Komitmen ini diharapkan dapat memperlancar implementasi kebijakan.

“Para operator telah menyampaikan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi,” kata Dudy. Ia optimis bahwa kolaborasi tersebut akan mendukung kelancaran penerapan kebijakan komisi maksimum delapan persen mulai 1 Juli.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button