Wamenaker: PKB Cerminkan Hubungan Industrial Sehat di Indonesia

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mencerminkan hubungan industrial yang sehat. Hal ini dikemukakan saat penandatanganan PKB antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) untuk periode 2026–2028 di Jakarta.
Afriansyah menjelaskan bahwa keberhasilan penyusunan PKB menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik. “Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tidak harus berujung pada konflik berkepanjangan,” ucap Afriansyah.
Ia menekankan bahwa PKB tidak hanya memiliki fungsi administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun hubungan kerja yang sehat dan berkeadilan. Menurutnya, komunikasi yang terbuka adalah unsur penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Dalam proses perundingan PKB, sempat terjadi perbedaan pandangan, khususnya pada tahap pra-perundingan. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.
Afriansyah juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan hubungan industrial setelah penandatanganan PKB. Ia berharap dokumen ini menjadi pedoman untuk memperkuat kepercayaan dan kolaborasi antara manajemen dan pekerja.
“Semoga kesepakatan ini dapat mendorong lahirnya budaya kerja yang semakin produktif sekaligus memperkuat kinerja perusahaan,” kata Afriansyah.
Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin menambahkan bahwa PKB merupakan instrumen strategis yang mencerminkan kesamaan pandangan. “Hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud melalui komunikasi yang terbuka, rasa saling percaya, serta komitmen untuk tumbuh bersama,” ucap Bobby.



