DPR Akan Panggil Mendikdasmen Terkait Penghapusan Status Guru Non

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) untuk meminta klarifikasi terkait polemik penghapusan status guru yang disebut “non-ASN” pasca terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Pemanggilan itu bertujuan meredam kebingungan di kalangan tenaga pendidik, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebingungan Terminologi “non‑ASN”
Lalu Hadrian menyatakan pada prinsipnya Komisi X DPR sepakat dengan substansi SE tersebut, namun keberadaan istilah “non-ASN” memunculkan kebingungan. Menurutnya, Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mengenal kategori “non‑ASN”; yang diatur adalah ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
“Sebenarnya di Undang‑Undang ASN tidak ada istilah non‑ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” ujar Lalu Hadrian di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026. Ia menyoroti ketidakjelasan apakah sebutan “non‑ASN” tersebut bermaksud mencakup seluruh PPPK, atau hanya PPPK paruh waktu.
Permintaan Sosialisasi dan Pengawasan Proses Transisi
Komisi X akan meminta Kemendikdasmen melakukan sosialisasi menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru. Lalu Hadrian menegaskan bahwa kategori-kategori dalam SE harus diperjelas: apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN juga akan dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu yang dimaksud.
Ketidakjelasan istilah itu, menurut dia, membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka. “Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non‑ASN ini, mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.
Komisi X juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik dan menuntut jaminan bahwa kesejahteraan guru dalam kategori yang disebut “non‑ASN” tetap tercukupi selama proses peralihan berlangsung.





