Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak Berhadapan Hukum

Jakarta, Maret.id — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menguatkan penerapan standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (SLPKRA). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, menyampaikan hal tersebut pada Senin, 29 Juni 2026. Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan, serta layanan yang menghormati martabat dan hak asasinya.
“Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian,” ujarnya. “Ini merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas,” kata Rini.
Rini menekankan pentingnya menempatkan anak sebagai individu dengan hak untuk didengar, dilindungi, dan didampingi. “Sehingga mereka memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani masa depannya secara optimal,” ucapnya.
Penguatan kapasitas lembaga penyedia layanan harus mencakup kebijakan, tata kelola, sumber daya manusia, dan sarana, menurut Rini. Dia menilai kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Melalui implementasi standar LPKRA, kami ingin memastikan setiap anak memperoleh layanan yang aman, inklusif, dan berkualitas,” ujarnya. Ini juga sejalan dengan visi menciptakan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Leni Jakaria, juga menilai penerapan standar LPKRA penting untuk memperkuat perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum. Dia menyatakan bahwa layanan harus mendukung pemenuhan hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik setiap anak tanpa diskriminasi.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk berkembang secara optimal tanpa stigma maupun diskriminasi,” ujar Leni. “Karena itu, seluruh pihak perlu memastikan layanan mampu menciptakan ruang yang aman dan menghormati martabat anak.”
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Masjuno, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan anak. Upaya tersebut fokus pada perlindungan, pembinaan, dan pemenuhan hak anak di lingkungan pemasyarakatan.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap anak memperoleh pembinaan dan perlindungan sesuai hak-haknya,” ujarnya. Masjuno menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih ramah anak dan mendukung masa depan mereka.



