Kemkomdigi Bilang Operator Seluler Gak Simpan Biometrik!

Jakarta, Maret.id — Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa data biometrik yang digunakan untuk registrasi kartu SIM baru tidak akan disimpan oleh operator seluler dan hanya dipergunakan untuk proses verifikasi identitas melalui sistem pemerintah.
Data Biometrik Tetap di Pemerintah
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa wajah pelanggan yang difoto saat registrasi dienkripsi dan dikirim ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) semata untuk tujuan pencocokan identitas. “Data kependudukan tetap berada di pemerintah; sistem hanya mengirimkan sinyal hasil verifikasi ke perangkat atau aplikasi sehingga operator seluler tidak menyimpan data biometrik masyarakat,” kata Edwin.
Proses Registrasi: Gerai dan Mandiri
Registrasi kartu SIM dapat dilakukan melalui gerai operator seluler ataupun secara mandiri menggunakan telepon genggam, dengan mekanisme verifikasi yang sama. Untuk warga yang membeli kartu SIM baru, proses registrasi dan verifikasi wajah bisa diselesaikan di gerai atau melalui aplikasi tanpa membuat data biometrik tersimpan pada server operator.
Pengamanan Data dan Enkripsi
Menurut keterangan pejabat kementerian, foto wajah pelanggan dienkripsi sebelum dikirim sehingga hanya hasil pencocokan yang kembali diterima oleh perangkat atau aplikasi pihak ketiga. Langkah ini dirancang untuk mencegah kebocoran data pribadi sekaligus memastikan bahwa kepemilikan data kependudukan berada di bawah pengelolaan instansi pemerintahan yang berwenang.
Upaya Menekan Penyalahgunaan Identitas
Penerapan verifikasi wajah pada registrasi SIM merupakan bagian dari upaya menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk kejahatan digital, termasuk penipuan dan pencurian identitas. Edwin mengungkapkan bahwa kerugian akibat praktik semacam itu dilaporkan mencapai lebih dari Rp9 triliun, dan pelaku sering memanfaatkan nomor yang terdaftar dengan identitas hasil pencurian sehingga pelacakan menjadi sulit.
Hasil Uji Coba dan Kesiapan Implementasi
Pemerintah melakukan serangkaian pengujian teknologi, tata kelola organisasi pelaksana, hingga manajemen sistem sebelum penerapan luas, dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa proses registrasi berjalan sesuai harapan. Peraturan menteri yang mengatur mekanisme ini telah diterbitkan pada awal tahun dan masa uji coba selama enam bulan dinilai cukup untuk menilai kesiapan sistem serta dukungan dari Dukcapil.
Peran Dukcapil dalam Verifikasi
Peran Dukcapil dinilai krusial karena lembaga ini menyimpan data kependudukan yang menjadi acuan utama untuk pencocokan identitas, sehingga integritas dan keamanan sistem harus terjaga. Kesiapan Infrastruktur dan koordinasi antara kementerian, Dukcapil, serta operator menjadi fokus pengawasan untuk memastikan proses verifikasi berjalan aman dan tersistem.
Masyarakat diimbau untuk melakukan registrasi sesuai prosedur resmi dan memanfaatkan saluran yang disediakan oleh operator serta pemerintah untuk mengurangi risiko penyalahgunaan identitas. Pihak berwenang menegaskan bahwa pengawasan berkelanjutan akan dilakukan untuk memperbaiki mekanisme teknis dan kebijakan terkait perlindungan data pribadi.