KND Kecam Penyekapan Wanita Viral di Bandung dengan 6 Pernyataan

Jakarta, Maret.id — Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan oleh TH (30) terhadap YTR (29). Kasus ini dianggap melanggar norma kemanusiaan dan menyebabkan penderitaan yang serius bagi korban baik fisik maupun mental.
“Investasi kesejahteraan setiap individu adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak,” ucap Jonna Aman Damanik, Komisioner KND, di Jakarta.
Akibat penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan ketidakmampuan berjalan. Ini berisiko menyebabkan kedisabilitasan permanen.
KND menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia, KND menyampaikan enam sikap. Pertama, mereka mengutuk segala bentuk kekerasan dan penyekapan yang dialami korban selama bertahun-tahun.
Kedua, KND mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara cepat dan profesional. Mereka mengharapkan fakta dan bukti terungkap secara menyeluruh serta pelaku dimintakan pertanggungjawaban sesuai hukum.
Ketiga, kondisi korban harus ditangani dengan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas. Ini termasuk evaluasi medis, psikologis, dan sosial yang komprehensif untuk mengidentifikasi dampak jangka panjang terhadap korban.
KND berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.





