DPR Minta RUU Kawasan Industri Tetapkan Batas Waktu Perizinan

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri mengatur batas waktu penyelesaian perizinan. Ia menekankan bahwa kepastian waktu merupakan kebutuhan utama bagi investor dalam berbisnis.
Evita menyatakan, sejumlah masalah yang terjadi di kawasan industri berkaitan dengan perizinan, infrastruktur, lingkungan, dan tata ruang. Namun, ia menilai, isu utama bukan hanya banyaknya izin yang perlu dipenuhi oleh investor. “Persoalan itu tidak hanya sekadar banyaknya izin. Tetapi tidak adanya kepastian waktu penyelesaian izin,” kata Evita.
Menurutnya, ketidakpastian ini kerap membuat investor memilih untuk memindahkan investasinya ke negara lain. “Ada investor yang ingin investasi untuk bahan baku, dua tahun izinnya tidak keluar. Akhirnya dia hengkang lari ke negara lain,” ujar Evita.
Ia juga berpendapat bahwa investor tidak hanya membutuhkan sistem perizinan berbasis digital. Mereka memerlukan jaminan bahwa semua proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu yang jelas. “Investor ini tidak hanya butuh OSS saja. Tapi mereka membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses itu selesai dengan waktu yang jelas,” kata Evita.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur standar pelayanan atau service level agreement (SLA) untuk seluruh proses perizinan. Menurutnya, kepastian waktu pelayanan adalah salah satu faktor penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
Evita berharap bahwa pembahasan RUU Kawasan Industri dapat menghasilkan regulasi yang terarah. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan waktu bagi para investor.



