Nasional

Komnas Perempuan Minta Maaf Setelah Sebut Kasus YTR Bukan Kekerasan

Jakarta, Maret.id — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi meminta maaf kepada publik terkait pernyataannya mengenai kasus kekerasan yang menimpa YTR di Bandung, Jawa Barat.

Permintaan maaf ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, pada Senin, 29 Juni 2026. Ratna menegaskan bahwa kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem dan memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026,” ucap Ratna. Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam konteks Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Ratna menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi tersebut, pelaku penyiksaan didefinisikan sebagai aparat negara atau aktor non-negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara.

“Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban,” kata Ratna. Dia menambahkan bahwa kasus ini berdampak pada penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban.

Ratna juga mendukung langkah-langkah komprehensif yang diambil oleh semua pihak terkait, termasuk rumah sakit, pendamping, dan aparat penegak hukum. “Komnas Perempuan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan prinsip keadilan bagi korban dapat diwujudkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal. Tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga 12 tahun.

Tersangka juga diancam dengan Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button