Nasional

Nadiem Makarim Hadapi Vonis Akhir Kasus Korupsi Chromebook

Jakarta, Maret.id — Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan untuk terdakwa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hari ini, Selasa, 30 Juni 2026.

Sidang ini berlangsung setelah proses persidangan selama lebih dari enam bulan.

Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di ruang utama Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti mencapai total Rp 5,681 triliun subsider 9 tahun pidana kurungan.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Jaksa percaya bahwa Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung optimis tuntutan ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kita percayakan pada fakta sidang yang terungkap,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Anang menambahkan optimisme tersebut berdasarkan keputusan hakim terhadap terdakwa lain dalam kasus serupa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button