Kebakaran Melanda TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Puluhan Personel Turun Tangan

Tangerang, Maret.id — Kebakaran hebat melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang terletak di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Insiden ini memerlukan penanganan cepat, dengan 30 personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dikerahkan untuk memadamkan api yang berkobar.
Upaya Memadamkan Api Masih Berlangsung
Menurut Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan, kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Tim pemadam kebakaran bertekad untuk menembus titik api yang berada di tengah tumpukan sampah yang cukup besar. “Kami mengerahkan enam unit armada pemadam kebakaran dan akan menambah jika diperlukan,” ujar Ahmad pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sementara itu, kondisi lokasi kebakaran cukup menyulitkan upaya pemadaman. Boraknya tumpukan sampah membuat petugas harus bekerja ekstra untuk mengendalikan api. Asap hitam tebal terlihat mengepul ke udara, menambah tantangan bagi tim pemadam yang ingin menanggulangi kebakaran.
Ancaman Tindak Pidana bagi Pengelola TPA
Kejadian ini membuat mantan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menunjukkan kepeduliannya dengan mengancam untuk memidanakan pengelola TPA Jatiwaringin. Dalam inspeksi mendadak, ia menemukan kondisi TPA yang terbakar dan menganggap pengelolaan yang buruk telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.
“Jika tidak ada tindakan, saya tidak akan segan-segan untuk menindak secara hukum. Ancaman pidana yang bisa dikenakan minimal empat tahun,” tegas Hanif. Ia menginstruksikan pihak berwenang untuk menyegel dan menutup TPA tersebut guna menghindari masalah lebih lanjut.
Tindakan Hukum Ditegakkan
Hanif menekankan bahwa pengelola TPA harus bertanggung jawab atas kebakaran ini. “Kami tidak akan toleransi. Ini bukan hanya masalah kebakaran, tetapi juga isu lingkungan yang sangat serius,” tambahnya. Mengingat situasi yang genting, Hanif mengingatkan bahwa jika penutupan TPA tidak segera dilaksanakan, sanksi pidana akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa UU No 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pencemaran lingkungan dapat dijatuhi hukuman. “Semua yang terlibat akan menghadapi konsekuensi secara hukum,” ujar Hanif dengan tegas.
Kesimpulan
Kebakaran di TPA Jatiwaringin menjadi pengingat betapa pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik. Seluruh pihak diharapkan dapat belajar dari insiden ini dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan lebih baik di masa depan. Upaya penanganan kebakaran kini menjadi sorotan, sekaligus menegaskan perlunya tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
