Video Viral Menag Bolehkan Korupsi, Kemenag Klarifikasi

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa video yang viral di media sosial merupakan hoaks. Video tersebut mengklaim bahwa Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memperbolehkan tindak pidana korupsi selama sesuai prosedur dan syariat Islam.
Kemenag menolak keras narasi yang beredar dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Video yang diunggah oleh akun TikTok @kusuma_lovers_007 tersebut menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat yang merasa pernyataan itu bertentangan dengan hukum dan etika agama.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa kementerian tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang diadaptasi dalam video tersebut. “Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dalam video,” kata Thobib.
Ia juga menambahkan bahwa korupsi merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh undang-undang, ajaran agama, dan norma sosial di Indonesia. “Tidak ada pembenaran apapun terhadap tindakan korupsi,” ujar Thobib.
Kemenag berkomitmen kuat dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui berbagai program strategis dan kebijakan yang terintegrasi. Salah satu langkah terbaru Kemenag adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Whistleblowing System (WBS).





