Kemenperin Pastikan PHK Opsi Terakhir untuk PT Pakerin

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi langkah terakhir bagi perusahaan yang tengah menghadapi tekanan usaha. Hal ini disampaikan terkait kemungkinan PHK yang dapat terjadi di PT Pakerin di Jawa Timur, yang berisiko merumahkan ribuan pekerja.
Pemerintah, melalui Kemenperin, memantau kondisi industri dengan tujuan untuk mencegah penutupan fasilitas produksi dan PHK. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang telah menginstruksikan pemantauan kinerja industri melalui Indeks Kepercayaan Industri (IKI).
“Dari IKI, kita bisa mengetahui subsektor industri yang mengalami tantangan berat,” kata Febri kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa jika terdapat industri yang mengalami kesulitan, tim Kemenperin akan melakukan kunjungan ke lokasi untuk mengeksplorasi masalah yang ada.
“Kami akan bertanya apa yang terjadi, terutama terkait produksi,” tegasnya. Febri menjelaskan bahwa jika teridentifikasi ada faktor produksi yang menghambat, Kemenperin akan menawarkan bantuan sesuai dengan kewenangannya.
“Kemenperin siap memberikan dukungan, termasuk dalam penyediaan bahan baku bagi fasilitas produksi yang terhambat,” ungkapnya. Ia menekankan bahwa PHK seharusnya dihindari sebanyak mungkin.
“PHK adalah alternatif terakhir. Banyak langkah yang dapat diambil oleh industri untuk mencegah penutupan fasilitas atau PHK,” pungkasnya.





