Badan Siber PP GP Ansor Kritisi Ketertutupan RUU Siber

Jakarta, Maret.id — Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Mereka menilai proses tersebut tidak mengedepankan transparansi dan partisipasi publik.
Sebagai regulasi strategis, RUU ini seharusnya dibahas secara terbuka untuk mendapatkan masukan dari semua pemangku kepentingan. Ahmad Luthfi, Kepala Badan Siber PP GP Ansor, menyatakan bahwa isu keamanan siber tidak hanya menyentuh pertahanan negara, tetapi juga langsung berimpact pada kehidupan masyarakat.
“RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup,” ujar Ahmad Luthfi.
Dalam pandangan Badan Siber PP GP Ansor, ketertutupan dalam pembahasan berpotensi mengurangi kualitas substansi RUU. Hal ini menghalangi akademisi, praktisi, pelaku industri digital, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas teknologi untuk memberi masukan yang berarti.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi berbagai isu keamanan siber, termasuk kebocoran data pribadi, serangan ransomware, penipuan digital, dan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam regulasi.
Badan Siber PP GP Ansor juga mencatat sejumlah catatan strategis terhadap substansi RUU. Pertama, RUU harus memperkuat tata kelola keamanan siber nasional, sebab tantangan utama bukan hanya kurangnya regulasi, tetapi juga lemahnya koordinasi antarlembaga.
Kedua, RUU perlu mengatur standar keamanan rantai pasok digital. Banyak serangan siber memanfaatkan kelemahan vendor sebagai pintu masuk untuk menyerang institusi yang lebih besar. Indonesia memerlukan standar keamanan yang berlaku untuk seluruh ekosistem digital.
Ketiga, mereka mendorong kewajiban pelaporan insiden siber dalam batas waktu yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui jika terjadi kebocoran data yang mempengaruhi kepentingan publik. Kecepatan dalam pelaporan juga mempercepat mitigasi dan pemulihan.
Keempat, RUU harus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kejahatan siber. Hingga kini, korban kebocoran data sering kali menghadapi kendala dalam proses pemulihan identitas dan dukungan hukum. Regulasi seharusnya memberikan perlindungan dan bantuan yang terintegrasi.





