Polda NTT Diminta Usut Tuntas Kematian Dokter Icha

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Tuntutan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa, 30 Juni 2026.
Rieke mendesak Kementerian Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan untuk melakukan investigasi langsung. Hal ini penting guna memastikan adanya indikasi pelanggaran HAM dan pelaksanaan kewajiban negara sesuai dengan Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.
“Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik, termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM,” kata Rieke.
Ia menambahkan, jika penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis yang berat, dan kematian korban, maka penyidik harus mempertimbangkan penerapan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini termasuk Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59, selagi seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Selain itu, Rieke juga meminta Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan. Ia menunjuk pentingnya melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi serta kekerasan psikis maupun fisik yang dilakukan oleh pejabat publik.
“Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat,” pungkas Rieke.





