Ombudsman Sebut Perlintasan Sebidang Solusi Keselamatan

Jakarta, Maret.id — Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa penguatan perlintasan sebidang menjadi solusi realistis untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini diungkapkan setelah insiden kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026.
Menurut Robert, setiap perlintasan kereta api harus memiliki status resmi agar pengelolaannya jelas. Ia juga menekankan perlunya palang pintu resmi di setiap perlintasan. “KAI sedang merekrut tenaga yang akan mengisi perlintasan sebidang,” ucap Robert, saat memberikan penjelasan di Kantor Ombudsman pada Rabu, 1 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa petugas yang menjaga perlintasan haruslah berasal dari sumber daya manusia yang memiliki kewenangan resmi. Robert menilai pembangunan flyover atau underpass merupakan solusi ideal. Namun, ia mengakui bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan tersebut sangat besar.
Mengingat biaya yang tinggi, oleh karena itu, pengembangan perlintasan tidak sebidang dianggap sulit diterapkan di seluruh lokasi. Sebagai alternatif, Ombudsman merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan perbaikan perlintasan sebidang yang sudah ada. Perbaikan tersebut meliputi penyediaan palang pintu, petugas, serta teknologi keselamatan yang memadai.
Robert juga membuka peluang untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan perlintasan. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang dilibatkan harus mendapatkan pelatihan, memiliki kompetensi, dan bekerja sesuai dengan kewenangan yang jelas. “Kewenangan ini kan ada pada pemangku otoritas yaitu pemerintah, baik pemerintah pusat, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah,” ujar Robert.



