Komisi II DPR Hormati Putusan MK dan Selesaikan Revisi UU Pemilu

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Meskipun demikian, Bahtra menyatakan bahwa fokus Komisi II saat ini adalah menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Kami ingin menyampaikan bahwa kami menghormati, menghargai apa yang diputuskan oleh MK. Tetapi fokus kami saat ini di DPR yang masuk Prolegnas 2026 adalah pembahasan RUU Pemilu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi prioritas pembahasan tahun ini. Bahtra menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada baru akan dilaksanakan setelah revisi UU Pemilu selesai dibahas. “Untuk pembahasan RUU Pilkada saya pikir setelah RUU Pemilu dulu karena fokus kami di Prolegnas,” katanya.
Komisi II telah membuka ruang partisipasi publik untuk penyusunan revisi UU Pemilu. Sejumlah akademisi, tokoh, dan pegiat kepemiluan diundang untuk memberikan masukan. “Komisi II akan proaktif berkunjung ke partai-partai politik, terutama partai-partai yang nonparlemen. Agar juga bisa kita mengakomodasi apa yang menjadi pandangan semua partai,” ucap Bahtra.
Bahtra menekankan komitmen Komisi II dalam menghasilkan revisi UU Pemilu yang dapat memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa frasa “secara langsung” dalam aturan itu harus dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang nyata maupun potensial akibat berlakunya ketentuan tersebut.
Mahkamah juga menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.



