Susunan Hakim Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, Maret.id — Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah resmi menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara pidana yang melibatkan Roy Suryo Notodiprojo dan Tifa Fauzia Tyassuma. Menariknya, kedua kasus ini akan ditangani oleh majelis hakim yang sama.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan bahwa berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Juni 2026. Setelah pemeriksaan administrasi, berkas dinyatakan lengkap dan siap diregistrasi untuk tahap selanjutnya.
“Setelah didaftarkan, pimpinan juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut,” kata Immanuel di Jakarta baru-baru ini.
Untuk perkara Roy Suryo, kasus ini terdaftar dengan nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM, sedangkan perkara Dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.B/2026/PN JKT.TIM. Immanuel menambahkan, Ketua PN Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang sama untuk kedua perkara tersebut.
Majelis hakim dipimpin oleh Christina Endarwati, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, didampingi oleh Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H. sebagai hakim anggota I, dan Mathilda Christina Katharina, S.H., M.H. sebagai hakim anggota II. Selain itu, sejumlah panitera pengganti juga telah ditunjuk untuk mendampingi jalannya persidangan.
Immanuel juga menyampaikan bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa. “Sidang pertama Dokter Tifa akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkapnya.





