Pegadaian Gelar UKW untuk Tingkatkan Kompetensi Wartawan Indonesia

Jakarta, Maret.id — PT Pegadaian (Persero) terus menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pers di Indonesia melalui penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sejak tahun 2025 hingga pertengahan 2026, program ini, yang bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), telah menjangkau ratusan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme pers nasional.
Memasuki tahun 2026, komitmen ini dilanjutkan dengan UKW sesi pertama yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 3–5 Juni 2026 dan di Surabaya pada tanggal 24–26 Juni 2026, melibatkan 40 wartawan dari 37 media.
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memberikan apresiasi kepada Pegadaian karena dukungannya dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Indonesia. “Dukungan Pegadaian memberikan dampak dan manfaat yang signifikan bagi para wartawan,” ucap Totok Suryanto.
Direktur Lembaga Pers Dr. Soetomo, Kristanto Hartadi, juga mengapresiasi kontribusi Pegadaian. Ia menyatakan bahwa dukungan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kualitas jurnalisme di Indonesia.
“Mewakili LPDS dan seluruh insan pers Indonesia, kami ucapkan terima kasih kepada Pegadaian yang telah mendukung peningkatan kompetensi wartawan. Pelaksanaan UKW juga menjadi bagian dari upaya memelihara kemerdekaan pers,” ujar Kristanto.
Eka Pebriansyah, Direktur Jaringan dan Operasi PT Pegadaian (Persero), menambahkan bahwa media merupakan mitra strategis dalam membangun literasi masyarakat.
“Pers yang profesional memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan literasi masyarakat. Melalui UKW, Pegadaian berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan ekosistem informasi yang sehat,” jelas Eka.
Selain itu, Pegadaian telah berhasil menyelenggarakan UKW di sebelas kota sepanjang tahun 2025. Program ini diikuti oleh 226 wartawan dari 208 media di 26 provinsi, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme wartawan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





