Politik

Komisi I DPR Jelaskan Alasan Draf RUU KKS Tak Terbuka

Jakarta, Maret.id — Merespons isu terkait RUU KKS, Komisi I DPR menyatakan bahwa draf undang-undang tersebut belum dibuka untuk publik karena pembahasan masih berlangsung dinamis. Penguatan substansi dalam RUU ini sedang dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menjelaskan bahwa penyebarluasan draf yang belum final bisa menimbulkan spekulasi. “Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi,” ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Saat ini, Komisi I DPR masih menggelar public hearing dengan pakar dan pemangku kepentingan di bidang keamanan siber. Hal ini bertujuan untuk menyerap masukan sebelum pembahasan masuk ke tahap selanjutnya.

Dave juga meminta masyarakat bersabar menunggu proses penyusunan rampung. Ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU KKS adalah memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman.

“Komisi I DPR memastikan setiap ketentuan RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan menghormati hak-hak warga negara,” imbuhnya.

Pembahasan RUU KKS dilanjutkan setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah pada 29 Juni 2026. Pemerintah menyebutkan ada setidaknya 10 substansi yang akan diatur, termasuk infrastruktur informasi kritikal, penguatan peran pemerintah, audit teknis, dan ketentuan pidana terkait kejahatan siber.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, sebelumnya juga menegaskan agar draf RUU KKS tidak dipublikasikan selama proses pembahasan masih berlangsung. Ia menyatakan bahwa penyebaran draf yang belum final dapat memicu hoaks.

“Kalau memang dibutuhkan kami beri ke publik,” kata Utut. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan RUU ini, mengingat masih banyak substansi yang perlu disempurnakan.

“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button