Politik

Nadiem Makarim Dinilai Terlalu Percaya Diri dalam Kebijakan

Jakarta, Maret.id — Penilaian terbaru dari Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menyoroti reaksi terhadap keputusan hukum yang dihadapi Nadiem Makarim.

“Kurang sreg saja mendengarnya. Hakim dianggap tidak sanggup melihat wajahnya, karena putusan berlawanan dengan hati nurani? Nadiem terlalu kepedean,” tegas Erizal.

Dia menambahkan, meskipun Nadiem Makarim sebagai terdakwa bebas untuk menyampaikan pendapatnya, kritik terhadap panel hakim yang memvonisnya bersalah perlu diingat. “Putusan tetaplah putusan yang harus dihormati, apa pun putusan itu,” imbuhi Erizal.

Nadiem Makarim dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan bila tidak, kepemilikan harta kekayaan dapat disita.

“Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” sambung Erizal. Selain itu, majelis hakim juga memutuskan Nadiem harus membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

Jaksa akan menyita dan melelang harta benda Nadiem jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, Nadiem diwajibkan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dipotong dari total pidana yang dijatuhkan. Masa penahanan rumah yang dirasakan sejak 12 Mei 2026 akan dihitung sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan, dan Nadiem diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button