DPR Minta Pemerintah Segera Lakukan Reformasi Narkotika

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mendesak pemerintah untuk segera mereformasi regulasi terkait penanganan kasus narkotika. Reformasi ini dianggap perlu untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Yanuar menegaskan bahwa langkah tersebut sangat krusial bagi Indonesia. Mayoritas penghuni lapas saat ini didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba.
“Di penjara itu 50-70 persen kasusnya adalah narkoba. Jika nantinya undang-undang narkoba bisa direvisi dan pengguna dapat dikategorikan sebagai korban, maka mereka seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Yanuar di Gedung Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.
Ia memaparkan, persoalan kelebihan kapasitas di lapas cukup kompleks. Hal ini terjadi karena sistem penegakan hukum belum mampu dengan tegas memilah profil para pelaku tindak pidana narkotika.
“Di lapas, 50 hingga 70 persen belum tersegmentasi dengan baik, antara bandar, pengedar, dan pemakai. Ini yang menyebabkan overcrowded, di mana bandar dan pengedar dapat dikategorikan sebagai kriminal,” ucap Yanuar.
“Namun, untuk korban yang merupakan pemakai, seharusnya mereka lebih tepat direhabilitasi, bukan dijatuhi pidana atau dipenjara. Pendekatan semacam ini dapat membantu mengurai masalah,” sambungnya.
Yanuar juga mendorong optimalisasi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan pentingnya penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), terutama dalam menerapkan sanksi alternatif berupa pidana kerja sosial.
“Lapas menjadi ujung tombak dalam KUHP dan KUHAP baru kita. Dengan memberdayakan Bapas untuk tindak pidana kerja sosial, orang yang mendapat tuntutan hukum maksimal 5 tahun, dapat menjalani kerja sosial selama enam bulan,” ujar Yanuar.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa lapas dan rutan di Indonesia menghadapi masalah ‘overcapacity’ hingga 85 persen. Berdasarkan data per 30 April 2026, total warga binaan mencapai 271.602 orang.
“Sebanyak 146.376 orang atau 53 persen merupakan tersangka tindak pidana narkotika. Ini bukan sekadar krisis overcapacity,” kata Agus dalam acara Seminar Pemasyarakatan secara virtual pada Rabu, 6 Mei 2026.



