Nasional

Bahlil: Tarif Listrik Tetap dan Tidak Akan Naik pada 2023

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 tidak akan naik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, memperkuat daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika perekonomian. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ucap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, di Jakarta pada Rabu (1/7).

Menteri Bahlil juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen pemerintah untuk memastikan biaya energi tetap terkendali. “Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ucapnya.

Penetapan tarif listrik Triwulan III 2026 mengacu pada parameter ekonomi makro dari Februari hingga April 2026. Ini mencakup nilai tukar rupiah sebesar Rp 16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar AS per ton.

Meskipun akumulasi perubahan parameter ekonomi tersebut seharusnya mengarah pada kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik akan tetap diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di sektor-sektor produktif.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button