Politik

Paripurna DPR Setujui RUU PFII Menjadi Inisiatif Pemerintah

Jakarta, Maret.id — Pada Kamis, 2 Juli 2026, Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, formal menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Ketua DPR RI Puan Maharani membuka forum dengan, “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?”

Peserta rapat paripurna secara serempak menjawab, “Setuju.”

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” imbuh Puan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menjelaskan bahwa pembentukan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Hal ini mencakup perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Martin, ketentuan tersebut mewajibkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur lewat undang-undang dalam waktu tiga bulan sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.

Martin menambahkan bahwa meski umumnya proses pembentukan undang-undang dimulai melalui Prolegnas, ada ruang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang memungkinkan DPR atau pemerintah mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.

Lebih lanjut, pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg pada 22 Juni 2026 telah mengungkapkan urgensi pembentukan RUU PFII, sehingga perlu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

“Dalam kesepakatan antara Baleg dan pemerintah, usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” tutur Martin.

“Selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif Pemerintah,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button