Nasional

Marketplace Siap Terapkan PPh Pedagang Per 1 Agustus 2026

Jakarta, Maret.id — Marketplace di Indonesia akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pedagang mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini bertujuan menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha daring dan luring.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa industri menghormati kebijakan pemerintah tersebut. “Kami sebagai asosiasi menghormati kebijakan pemerintah sesuai PMK No. 37 tahun 2025. Fokus kami sekarang adalah memastikan implementasinya berjalan baik, memberi kepastian dari marketplace maupun seller, serta meminimalkan dampak operasional,” kata Budi dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Budi menambahkan bahwa marketplace telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak sejak aturan diumumkan. “Dalam sebulan ini kami akan memastikan penyesuaian sistem, testing, hingga penyempurnaan model bisnis. Sama transisi di bulan Juli ini persiapan terus dilakukan agar implementasi pada 1 Agustus bisa berjalan lancar,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa marketplace akan membantu sosialisasi kepada para pedagang. Edukasi tersebut dilakukan bersama pemerintah untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru. “Ini adalah penertiban dan pemuatan implementasi sistem pajak yang sudah ada di Satuan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 dan juga Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021,” ucap Dyah.

Dyah menilai kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku usaha daring dan luring. Kesetaraan tersebut penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar memastikan kesiapan infrastruktur pertukaran data perpajakan. Sinkronisasi diperlukan agar pelaku usaha tidak mengalami pemungutan pajak ganda.

Kolaborasi antara pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha dianggap kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. Kepastian teknis juga sangat dibutuhkan agar aktivitas perdagangan digital dapat terus tumbuh.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button