Menteri PANRB: Transformasi Birokrasi Perkuat Kepastian Hukum

Jakarta, Maret.id — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan pentingnya transformasi birokrasi yang mencakup kepastian hukum dan prosedur. Setiap kebijakan hukum harus diimplementasikan dengan konsisten agar memberikan dampak nyata bagi pengguna layanan.
“Kepastian harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” ucap Rini dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja Semester 1 Kementerian Hukum Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (2/7/2026). Rini menjelaskan bahwa tuntutan publik terhadap Kementerian Hukum adalah adanya kepastian hukum yang kuat.
Menurutnya, masyarakat memerlukan lebih dari sekadar dokumen saat mengakses layanan hukum. “Mereka membutuhkan kepastian prosedur, kepastian waktu, dan kepastian hak, serta perlindungan yang adil dari negara,” kata Rini.
Pada era disrupsi saat ini, Rini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks. “Tidak ada satu pun instansi pemerintah yang dapat bekerja sendiri untuk menyelesaikan persoalan publik,” ucapnya.
Transformasi birokrasi di Kementerian Hukum telah menunjukkan progres yang positif. Namun, nilai SAKIP perlu terus ditingkatkan untuk mencapai akuntabilitas kinerja yang lebih baik. “Kita tetap perlu akselerasi agar dapat naik kelas dan semakin terhubung dengan outcome bersama,” tambah Rini.





