Politik

Anggota DKPP Hadapi Aduan Etik Terkait Kasus Helikopter

Jakarta, Maret.id — Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengaduan yang dihadapi lembaga tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Fasilitasi Pemberitaan DKPP yang berlangsung di Safari Resort, Cisarua, Bogor, pada Rabu malam, 1 Juli 2026.

Dewa Kade mencatat bahwa DKPP telah melakukan verifikasi administrasi serta memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk melengkapi berkas persyaratan. Namun, ia menekankan bahwa batas waktu yang diatur dalam Peraturan DKPP RI Nomor 3 Tahun 2017 dan perubahannya, serta Peraturan DKPP Nomor 4 Tahun 2017 dan perubahannya, belum dipenuhi oleh pengadu.

“Menurut ketentuan, satu aduan yang dinyatakan belum memenuhi syarat secara administrasi, DKPP memberitahukan kepada pengadu dengan batas waktu 7 hari. Lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, maka status hukum aduan itu adalah gugur,” ujar Dewa, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2026.

Dewa Kade, yang juga merupakan mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menegaskan bahwa pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak pengadu yang diwakili oleh kelompok mahasiswa. “Kami telah membalas secara patut, dan dalam hal ini pengadu tidak melengkapi. Oleh karena itu, berdasarkan pleno kami, dinyatakan gugur, begitulah aturannya,” urainya.

Ia juga menyikapi sejumlah berita yang beredar mengenai sikap DKPP dalam menangani aduan. Dewa menegaskan bahwa DKPP berupaya menjaga keadilan bagi semua pihak, baik pengadu maupun teradu. “Jadi yang dipastikan oleh DKPP dan ini sudah menjadi komitmen kami adalah bagaimana semua itu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan pedoman beracara DKPP,” tuturnya.

Saat ini, beberapa aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, telah melewati proses persidangan. Kasus-kasus tersebut masih berjalan, termasuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Anggota KPU RI, Parsadana Harahap, dan satu anggota KPU Jawa Barat terkait penggunaan helikopter.

Dewa meminta kepada publik untuk bersabar menunggu hasil akhir dari proses yang sedang berjalan. “Jadi ini masih dalam proses, pada saatnya tentu DKPP akan membacakan putusannya secara terbuka,” imbuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button