Politik

Presiden Diminta Pertimbangkan Amnesti untuk Nadiem

Jakarta, Maret.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang telah dijatuhi vonis.

“Secara konstitusional itu memang hak Presiden, tetapi saya berharap itu tidak terlalu sering dilakukan. Itu bahaya bagi masa depan hukum,” kata Mahfud lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.

Dia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi kini mulai bergeser dari konsep dasar dalam teori hukum tata negara.

Mahfud menambahkan bahwa amnesti pada dasarnya diberikan untuk perkara yang bersifat politik, umumnya sebelum suatu perkara diputus pengadilan. Jika proses hukum telah berjalan, mekanisme yang lebih tepat adalah abolisi.

“Grasi diberikan kepada terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum, sedangkan rehabilitasi diberikan kepada pihak yang dinyatakan tidak terbukti bersalah atau dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum,” imbuh Mahfud.

Dia mengingatkan bahwa amnesti kini diberikan kepada individu-individu yang perkaranya sudah berjalan, yang menurutnya melenceng dari teori dasar.

Meskipun ia mengakui bahwa praktik ketatanegaraan dapat berkembang, Mahfud berharap pemerintah tidak menjadikan kewenangan tersebut sebagai solusi untuk setiap persoalan hukum.

“Karena nanti kalau itu dibiarkan, orang yang punya perkara larinya ke presiden,” tegasnya.

Dia memperingatkan bahwa jika pengampunan diberikan secara sembarangan, hal tersebut dapat menggerus independensi kekuasaan kehakiman dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Maka, sebaiknya menahan diri. Jangan buru-buru memberikan amnesti, abolisi, rehabilitasi, atau apa pun, meskipun Presiden punya hak untuk itu,” tuturnya.

Mahfud menambahkan bahwa penggunaan hak prerogatif Presiden juga diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak dapat dilakukan sembarangan atau menyimpang dari mekanisme hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button