Raja Juli: Saya Tidak Melepaskan Hutan di Kuansing

Jakarta, Maret.id — Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa tidak ada keputusan atau surat yang diterbitkan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
“Kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus, yang bisa saya katakan, per hari ini, tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi,” ucap Raja Juli Antoni kepada wartawan di gedung Kemenhut, Jakarta, pada Jumat, 3 Juli 2026.
Audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 tercatat sebagai pertemuan resmi dan didokumentasikan dengan baik. “Pertemuan ini telah dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, dia menekankan kembali bahwa tidak ada penerbitan keputusan untuk pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. “Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang dalam otoritas saya yang saya keluarkan menjadi non kawasan hutan atau APL,” tegasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap bahwa penyidik akan mendalami dugaan pengumpulan dana terkait izin pelepasan kawasan hutan. “Ini mungkin satu penjelasan karena ada informasi pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan berangkat dari laporan mengenai dugaan suap jabatan. “Dalam prosesnya, ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati,” ucapnya.





