Nasional

Kemenkes Minta Rumah Sakit Perketat Perlindungan Nakes

Jakarta, Maret.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh rumah sakit untuk memperkuat perlindungan tenaga kesehatan, terutama di Instalasi Gawat Darurat. Instruksi ini diberikan setelah kasus dokter Icha di Nusa Tenggara Timur yang diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menekankan pentingnya manajemen rumah sakit memastikan prosedur operasional berjalan dengan optimal. “Setiap manajemen rumah sakit harus menyediakan SOP dan perlindungan tenaga kesehatan, terutama di IGD,” kata Azhar saat konferensi pers secara daring di Jakarta.

Azhar juga menjelaskan bahwa tenaga kesehatan berhak menghentikan pelayanan jika menghadapi situasi yang mengancam keselamatan. Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap nakes yang bertugas berhak menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika tidak nyaman dan merasa terancam,” ujarnya. Kemenkes juga mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan fisik maupun verbal terhadap tenaga kesehatan dapat diproses secara hukum.

Pelaku tindakan kekerasan tidak hanya dijerat oleh ketentuan UU Kesehatan, tetapi juga dapat dikenakan pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jika ancaman kepada nakes yang bertugas berujung pada kekerasan fisik dan verbal, pelaku tidak hanya dijerat dengan UU Kesehatan, tetapi juga UU Pidana terkait penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan,” kata Azhar.

Ia menambahkan bahwa ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap tenaga medis. Masyarakat diharapkan dapat menyampaikan keluhan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Bagi masyarakat yang tidak puas, kami menyediakan saluran pengaduan, antara lain hotline Kemenkes 1500-567 yang buka 24 jam maupun layanan WhatsApp Kemenkes. Silakan melaporkan, jangan mengintimidasi tenaga kesehatan kami,” ujarnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button