OJK Terbitkan POJK 7/2026, BPR Wajib Perkuat Modal Inti

Jakarta, Maret.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Langkah ini bertujuan untuk memperkuat daya saing industri BPR di tengah dinamika sektor perbankan. “Peresmian berlakunya POJK ini juga ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR, sehingga mampu mencapai economic of scale,” ucap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian menambahkan bahwa penguatan permodalan diharapkan dapat meningkatkan daya saing BPR. “BPR dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, serta mampu menyerap risiko dari kegiatan operasional,” ujarnya.
POJK ini juga menetapkan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Selain itu, regulasi ini memfasilitasi pemenuhan modal dengan penambahan modal disetor atau sumbangan aset tetap, dengan persyaratan tertentu.
“POJK Nomor 7 Tahun 2026 memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dan penyesuaian komponen permodalan,” kata Dian dalam konferensi pers daring pada 3 Juli 2026.
Peraturan baru ini merupakan penyempurnaan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Selain itu, POJK ini juga diselaraskan dengan undang-undang dan standar akuntansi terbaru yang berlaku untuk BPR.
Standar ini mencakup beberapa regulasi, seperti POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR.





