Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Polda Metro Sampaikan Bukti Baru

Jakarta, Maret.id — Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka sedang menangani pengajuan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Kombes Abrianto Pardede, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dirugikan. “Enggak apa-apa, karena praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” ucapnya kepada awak media.
Prinsipnya, pengajuan praperadilan tidak bisa dilakukan berulang kali atas objek perkara dan alasan hukum yang sama. Namun, jika objek permohonan berbeda, pengajuan tersebut diizinkan oleh hukum yang berlaku. “Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama,” jelasnya.
Hingga kini, pihak Polda Metro Jaya belum menerima salinan resmi terkait permohonan praperadilan kedua tersebut. Mereka masih menunggu dokumen yang akan disampaikan. “Sampai saat ini kami belum tahu objek praperadilan kedua yang dimohonkan pemohon,” tutur Kombes Abrianto.
Setelah memperoleh informasi mengenai perbedaan objek permohonan kedua, Polda Metro Jaya menyatakan sudah siap menghadapi proses hukum yang akan datang.





