Pengadaan Kebutuhan Lapas Patuhi Aturan dan Standar Keamanan

Jakarta, Maret.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menanggapi kritik yang muncul dari Panitia Kerja (Panja) Lembaga Pemasyarakatan Komisi XIII DPR terkait harga satuan gembok yang dinilai tidak wajar, mendekati Rp1 juta per unit.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pengadaan gembok didasarkan pada standar teknis yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015. Spesifikasi gembok yang dibutuhkan, menurut Rika, harus memenuhi kriteria ketat, termasuk penggunaan bahan logam berkekuatan tinggi dan tahan karat.
“Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di Lapas dan Rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan,” ujar Rika.
Ia juga menambahkan bahwa setiap produk yang akan diadakan harus melalui penilaian spesifikasi dan uji kekuatan sebelum digunakan di fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko keamanan tinggi.
Rika menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada katalog elektronik LKPP, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Sebelum pengadaan, Ditjenpas melakukan kalkulasi kebutuhan berdasarkan titik pengamanan, kondisi gembok yang ada, serta urgensi pengamanan pada area strategis lainnya.
Sebelumnya, Panja Lapas Komisi XIII DPR, yang dipimpin oleh Anggota Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan kekhawatiran akan pengadaan gembok yang nilainya mencapai sekitar Rp92,5 miliar dalam dua tahun. Ia meminta agar pengadaan tersebut diaudit menyusul penilaian bahwa harga satuan gembok tersebut mencurigakan.





