Nasional

Rieke Diah Pitaloka: KDKMP Harus Dukung Kepastian Hukum dan HAM

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus berdasar pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan itu disampaikan menyusul tragedi meninggalnya lima calon manajer KDKMP saat mengikuti pelatihan Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Rieke menyampaikan belasungkawa dan dukungannya kepada keluarga para peserta yang meninggal dunia.

Ia menekankan pentingnya pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan program strategis nasional agar keselamatan dan hak peserta terjamin.

“KDKMP dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) merupakan langkah strategis sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk memperkuat ekonomi desa dan kawasan pesisir,” ujar Rieke.

Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program harus diimbangi dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan HAM.

“Langkah Kementerian Pertahanan yang menghentikan sementara pelatihan berisiko sangat diapresiasi,” ucap Rieke.

Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi harus diikuti dengan penyempurnaan regulasi, mengingat masih ada kekosongan norma dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2026 dan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2026.

“Regulasi tersebut belum jelas mengatur status hukum peserta dan perlindungan hak selama masa pelatihan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Rieke meminta negara bertanggung jawab dalam memberikan kepastian hukum, serta jaminan keselamatan dan sosial kepada seluruh peserta program.

Selain itu, ia mengusulkan agar Kementerian Koperasi menjadi kementerian pengarah sekaligus pusat data nasional koperasi melalui Satu Dashboard Koperasi Nasional yang terintegrasi dengan Satu Data Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button