Komisi II DPR Mendesak Sanksi Berat untuk Anggota DKPP RI

Jakarta, Maret.id — Indrajaya mengkritik penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia menyoroti keterlibatan Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dalam penerbangan tersebut.
Dalam persidangan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang diadakan di Jakarta pada 29 Juni 2026, terungkap bahwa penggunaan helikopter tersebut menghabiskan biaya lebih dari Rp198 juta. Penerbangan dilaksanakan pada 25 Januari 2024, namun revisi anggaran baru disahkan lima hari setelahnya, pada 30 Januari 2024.
Indrajaya menekankan bahwa masalah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif atau legalitas anggaran. Terdapat dimensi kepatutan dan etika publik yang harus menjadi perhatian utama bagi setiap penyelenggara negara.
Dia juga mencatat kehadiran Tio Aliansyah sebagai penumpang helikopter dalam sidang tersebut. Abdullah Sapi’i, Anggota KPU Jawa Barat, menyatakan bahwa dalam penerbangan itu juga terdapat driver KPU RI, Parsadana Harahap, dan satu Tenaga Ahli KPU RI.
“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius karena DKPP adalah lembaga yang bertugas menegakkan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Indrajaya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pemimpin lembaga etik harus menjadi teladan, tidak sekadar penafsir aturan. Penggunaan helikopter menuju lokasi yang masih dapat dijangkau melalui jalur darat menciptakan masalah kepantasan yang signifikan.
Indrajaya menegaskan bahwa jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi pihak yang berasal dari lembaga penegak etik. “Dalam sistem penegakan etik, berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya,” tutur Indrajaya.
“Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” sambungnya.
Politisi asal Dapil Papua Selatan tersebut meminta agar peristiwa ini dijadikan momentum untuk mengevaluasi tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP agar sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” imbuh Indrajaya.





