Drama Penemuan: 1 Ton Merkuri Cair Tersembunyi di Dalam Karpet Dihentikan Sebelum Diselundupkan…

Jakarta, Maret.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 1 ton merkuri cair ilegal yang akan dikirim ke Filipina. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang intens antara kedua institusi dalam memberantas praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Penemuan Berharga di Pelabuhan
Pada 21 April 2026, petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi barang yang terletak dalam peti kemas dengan nomor MRSU 7176261. Peti kemas yang berkapasitas 40 kaki ini diketahui akan dikirim ke Manila, Filipina, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 760 botol cairan merkuri dengan label ‘Mercury Gold 1 Kg’ yang disembunyikan di dalam gulungan karpet.
Kombes Victor D. Mackbon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, modus operandi penyelundupan ini mencoba menyamarkan merkuri dengan menyembunyikannya di dalam gulungan karpet agar dapat lolos dari pemeriksaan. Hal ini menunjukkan betapa kreatifnya pelaku dalam melakukan tindakan ilegal.
Penangkapan Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, dua orang tersangka berinisial MAL dan H berhasil diamankan. MAL berperan sebagai pencari sekaligus pengirim merkuri kepada seorang warga negara asing berinisial AB yang tinggal di Davao, Filipina. H merupakan pemasok merkuri yang menjual barang tersebut kepada MAL.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik penyelundupan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. MAL melaporkan menjual merkuri seharga Rp2,7 juta per kilogram dan memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu per kilogram. Sementara itu, H menjual merkuri kepada MAL dengan harga Rp2,4 juta per kilogram, dengan modal awal sebesar Rp2,1 juta.
Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Penyelundupan merkuri ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Merkuri adalah bahan kimia beracun yang dapat menyebabkan berbagai penyakit, terutama kerusakan pada sistem saraf dan reproduksi. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak kepolisian dan Bea Cukai menjadi sangat penting untuk mencegah praktik-praktik berbahaya ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan bahaya merkuri dan praktik penyelundupan yang dapat mengancam kesehatan. Penegakan hukum yang ketat diharapkan dapat menekan angka perdagangan ilegal seperti ini.
Kesimpulan
Pencapaian Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok dalam menggagalkan penyelundupan merkuri ilegal adalah langkah positif dalam upaya penegakan hukum. Ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak akan tinggal diam terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di aspek lainnya demi melindungi kesehatan dan keselamatan publik.





