DPR Desak DKPP Sanksi Berat Anggota KPU Naik Helikopter

Jakarta, Maret.id — Indrajaya menyatakan bahwa penggunaan helikopter oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, menimbulkan perhatian serius. Hal ini berkaitan dengan keterlibatan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 yang dilaksanakan di Jakarta, terungkap bahwa penggunaan helikopter menelan biaya lebih dari Rp198 juta, yang terjadi pada 25 Januari 2024. Sementara itu, revisi anggaran untuk pembiayaan dilakukan lima hari kemudian, pada 30 Januari 2024.
Indrajaya menegaskan bahwa isu ini tidak hanya dapat dinilai dari sisi administratif atau legalitas anggaran. Menurutnya, ada dimensi kepatutan dan etika publik yang harus diperhatikan oleh setiap penyelenggara negara.
Dia mencermati keterangan dalam persidangan yang menunjukkan bahwa M. Tio Aliansyah turut menjadi penumpang helikopter tersebut. Abdulah Sapi’i, Anggota KPU Jawa Barat, menyatakan bahwa dalam penerbangan itu juga terdapat dirinya, pimpinan KPU RI Parsadana Harahap, dan Tenaga Ahli KPU RI.
“Yang paling disesalkan adalah adanya keterangan dalam persidangan bahwa salah satu penumpang helikopter adalah Anggota DKPP RI. Hal ini menimbulkan ironi yang serius,” kata Indrajaya.
Menurutnya, pemimpin lembaga etik harus mampu memberikan teladan, bukan sekadar menafsirkan aturan. Ia juga menilai bahwa penggunaan helikopter menuju lokasi yang bisa dicapai melalui jalur darat menciptakan persoalan kepantasan yang serius.
Indrajaya menegaskan bahwa jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran kode etik, sanksi yang dijatuhkan harus lebih berat bagi anggota lembaga penegak etik. “Dalam sistem penegakan etik berlaku asas bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawab moralnya,” tuturnya.
“Oleh karena itu, jika terbukti ada pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat patut dikenakan sanksi yang lebih berat dibanding penyelenggara lainnya,” sambung Indrajaya.
Politisi asal Dapil Papua Selatan itu juga meminta kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Evaluasi ini penting agar sesuai dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Integritas penyelenggara pemilu dibangun bukan hanya melalui putusan, tetapi juga melalui keteladanan dalam setiap tindakan. Kepercayaan publik adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dengan sikap sederhana, berintegritas, dan bertanggung jawab,” tutup Indrajaya.





