Badan Gizi Heboh Dukungan Wamenko Otto untuk Penegakan Hukum yang Humanis

Jakarta, Maret.id — Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan pentingnya pembaruan regulasi hukum yang diiringi dengan perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Transformasi Penegakan Hukum
Otto mengungkapkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya bergantung pada perubahan aturan yang ada, tetapi juga pada cara pandang aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Ia menegaskan, “Keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh cara pandang aparat dalam menjalankan kewenangan,” ujarnya kemarin.
Peran Strategis Aparat Penegak Hukum
Aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan secara normatif, tetapi juga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan ini dilontarkan Otto saat memberikan materi dalam Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri Tahun 2026 di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan perlunya mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas. Ini menjadi syarat penting bagi penegakan hukum yang lebih humanis.
Paradigma Hukum yang Berubah
Selanjutnya, Otto menjelaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak hanya menggantikan aturan lama, tetapi juga harus membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana nasional.
Ia berharap, penegakan hukum ke depan akan lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Pembaruan hukum pidana nasional dimaksudkan sebagai bagian dari reformasi besar dalam sistem hukum Indonesia yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip hak asasi manusia.
Tantangan dalam Sistem Pemidanaan
Otto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan yang hanya berorientasi pada penghukuman telah menciptakan berbagai persoalan, termasuk kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan meningkatnya beban negara dalam sistem pemidanaan.
Beliau menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengendalian kejahatan dan proses hukum yang adil. Hal ini bertujuan agar perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prinsip utama dalam penegakan hukum modern.
Dengan berbagai perubahan ini, diharapkan sistem penegakan hukum di Indonesia semakin manusiawi dan menciptakan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan.



